Namun, pengusaha angkutan yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) masih enggan menurunkan tarif. Contohnya terjadi di Yogyakarta.
Ketua Organda DIY Agus Adriyanto mengatakan, untuk saat masih tetap menggunakan tarif yang lama. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DIY untuk menentukan tarif.
Selain itu, Agus mengatakan BBM bukan satu-satunya faktor yang menentukan tarif angkutan umum. Ada biaya suku cadang yang naik karena melemahnya rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
"Harga komponen atau suku cadang juga tidak turun, barang kebutuhan hidup sudah terlanjur naik. Itu menjadi salah satu item yang harus diperhatikan juga," kata Agus, Senin (19/1/2015).
Menurutnya, dalam satu minggu ini diharapkan sudah ada keputusan dari hasil koordinasi. Nantinya akan diputuskan apakah tarif akan turun, tetap, atau bahkan naik lagi.
Untuk tarif angkutan perkotaan di Yogyakarta masih sebesar Rp 4.000. Untuk AKDP, tarif batas bawah Rp 170/km dan tarif batas atas Rp 220/km. Sementara tarif taksi buka pintu Rp 7.000 dan kemudian Rp 4.250/km.
(hds/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com