Lobster Bertelur Dipercaya Bikin Tambah Kaya, Penyelundupan Marak

Jakarta -Belakangan ini upaya penyelundupan lobster dan kepiting bertelur marak dari Indonesia ke Tiongkok karen ada larangan tangkap. Kedua jenis hewan laut ini dipercaya membuat tambah kaya bagi siapa saja yang mengkonsumsinya.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Narmoko Prasmadji mengungkapkan ada hukuman berat bagi eksportir yang berani menyelundupkan lobster, kepiting dan rajungan dalam keadaan bertelur.


"Mereka kita tangkap, kita laksanakan Undang-undang Karantina dan hukumannya pidana," katanya saat temu media di Gedung Mina Bahari II, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (19/01/2015).


Selain ancaman pidana, sanksi ringan bakal diberikan bagai pelaku usaha yang berani menyelundupkan lobster dan kepiting bertelur, yaitu pencabutan izin usaha. Penangkapan lobster dan kepiting bertelur mengancam populasi dua jenis binatang laut ini.


"Jika kita temukan (barang bukti) kita akan cabut izin usaha mereka," imbuhnya.


Sedangkan menurut Narmoko pengenaan hukuman kepada pelaku usaha bisa jauh lebih berat. Hal itu terjadi bila kasus dilimpahkan kepada tingkat pengadilan tinggi dengan berbagai alat macam bukti yang bisa dipertanggung jawabkan oleh BKIPM.


"Jadi kalau kekuatan kita membuat acara penyidikan kuat, mereka bisa dikenakan 3 tahun hukuman pidana denda Rp 150 juta. Itu hukumannya," paparnya.Next


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com