Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, akhir bulan ini klaim asuransi akan dibagikan kepada masing-masing ahli waris jika dokumen telah lengkap. Saat ini, OJK tinggal menunggu penyelesaian dokumen.
"Tinggal tunggu dokumen. Lagi proses penyelesaian dokumen untuk ahli waris, tinggal tunggu pembayaran. Inginnya akhir bulan ini," kata dia saat ditemui di Gedung Dhanapala, komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Firdaus mengungkapkan, dalam hal pembayaran klaim pihaknya mengusulkan untuk disampaikan secara bersama-sama. Namun begitu, beberapa keluarga korban menghendaki pembayaran dilakukan secara tertutup.
"Ada keluarga korban yang menghendaki nggak perlu di-expose, diam-diam saja. Ada juga yang mau nunggu bareng. Intinya akan kita bayar semuanya," ucap Firdaus.
Namun demikian, Firdaus menyebutkan, ada juga keluarga korban justru menginginkan proses pencairan klaim dilakukan melalui pengadilan. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya sengketa di kemudian hari.
"Ada pihak keluarga yang menuntaskan ke proses pengadilan. Itu kan bisa lama, bisa ke banding, sampai kasasi. Jadi nanti yang ada proses sengketa, uangnya kita titipkan saja di pengadilan," katanya.
Hal lain, Firdaus menambahkan, klaim asuransi tidak bisa cair apabila si pemegang polis dalam posisi terpidana mati akibat tindak pidana. Hal ini merujuk pada kasus 6 terpidana mati kasus kejahatan narkotika yang dieksekusi mati akhir pekan lalu.
"Sebetulnya kalau orang beli asuransi kemudian kena pidana dihukum mati, harusnya (klaim asuransinya) batal demi hukum. Paling-paling dikembalikan preminya," kata Firdaus.
(drk/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com