Pajak tambahan ini diprediksi akan berimbas kepada pengembang properti besar, seperti PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD), PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), PT Ciputra Property Tbk (CTRP), dan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON).
"Pajak ini dibebankan kepada developer. Dampak besar pada pengembang mid to up seperti BSDE, SMRA, CTRP, PWON," kata Sucorinvest dalam riset hariannya, Senin (26/1/2015).
Dampak bertambahnya pajak ini diperkirakan akan dibebankan ke konsumen. Sehingga harga jual rumah bisa lebih mahal.
"Untuk demand rumah tapak sendiri di kisaran harga Rp 1,5 miliar dan apartemen di bawah Rp 1 miliar/unit sehingga dampaknya tidak akan signifikan ke pengembang," sebut riset itu.
Menurut Sucorinvest, beberapa pengembang yang diuntungkan dengan adanya pajak ini adalah PT Ciputra Development Tbk (CTRA), PT Ciputra Surya Tbk (CTRS), dan Metropolitan Landa Tbk (MTLA).
Dalam aturan saat ini, PPh 22 hanya dikenakan atas rumah beserta tanah dengan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi. Nantinya rumah dengan harga lebih rendah pun akan kena PPh 22.
(ang/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com