Menteri ESDM Tutup Rapat-rapat Peluang Mafia Masuk Sektor Migas

Jakarta -Menteri ESDM Sudirman Said akan segera mengeluarkan aturan terkait hak pengelolaan (participant interest/PI) bagi daerah di blok minyak dan gas. Tujuannya untuk mencegah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditunggangi atau dimanfaatkan para pemburu rente alias mafia migas.

"Kita ingin memberi kesempatan kepada daerah terkait kepemilikan minoritas yang kalau itu di onshore akan mendapat 10%, tetapi kalau di offshore jaraknya lebih dari 12 mil maka kewenangan Pemerintah Pusat yang akan menetapkan," ujar Sudirman Said ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (25/3/2015).


Aturan tersebut kata Sudirman, salah satunya mewajibkan BUMD yang mau ikut berpartisipasi, harus dibentuk atau didirikan dengan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari pihak perusahaan swasta.


"Kita ingin hilangkan praktek-praktek pemburu rente, dan kita ingin menjaga hak Pemda mengelola blok migas itu tidak jatuh kepada pemburu rente," tegas Sudirman.


Sudirman menambahkan, aturan ini juga berlaku untuk BUMD yang ingin ikut mengelola Blok Mahakam, di Kalimantan Timur.


"Ada 29 wilayah kerja (blok migas) yang akan habis kontraknya sampai 2022. Salah satunya Blok Mahakam. Semangat dari dikeluarkannya Peraturan ini adalah, kita ingin pemburu rente yang orientasinya pada rente kita hindari untuk masuk. Kita ingin bersih-bersih supaya migas dihuni oleh orang-orang, pengusaha, atau badan yang profesional," tutupnya.


(rrd/rrd)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com