Program Bantuan Pembelian Mesin Tekstil Rp 1,1 Triliun Pernah Jadi Sorotan BPK

Jakarta -Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengakui program restrukturisasi (peremajaan) mesin dan peralatan industri oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pernah menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sorotan BPK terkait pemberian bantuan pembelian mesin baru hanya dinikmati perusahaan tertentu saja.

"Program ini sudah berlangsung 7 tahun. Jangan sampai ke depan hanya itu-itu terus yang dapat," kata Saleh saat meluncurkan kembali program Restrukturisasi Mesin Peralatan Industri tahun anggaran 2015 di Ruang Rajawali Kantor Kemenperin, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Rabu (4/03/2015).


Sejak tahun 2007 hingga tahun 2014, pemerintah secara total telah mengeluarkan anggaran ini Rp 1,18 triliun untuk program restrukturisasi mesin khususnya tekstil, alas kaki, dan penyamakan kulit.


Program ini diakui Husin telah mendorong dan menstimulus kegiatan investasi pembelian mesin baru oleh industri sebesar Rp 14,84 triliun dengan kenaikan sebesar 6%-10% dan efisiensi energi sebesar 5-9%. Kemudian penyerapan tenaga kerja baru sebesar 241.000 lebih.


Sementara itu mekanisme pembagian bantuan ini diberikan maksimal Rp 3 miliar kepada setiap perusahaan atau hitungannya 10% dari nilai beli mesin baru.


"Jangan sampai apa yang kita targetkan akhirnya tidak dicapai. Kita ingin seluruh industri TPT bisa tumbuh merata dengan kita memberikan restrukturisasi peralatan," paparnya.


Agar pembagian bantuan merata, sejak tahun 2014 Kemenperin mulai memperketat dan menyeleksi pelaku usaha. Yaitu urutan prioritas peserta tipe langsung atau bagi industri yang telah membeli mesin/peralatan dan seluruhnya sudah terpasang di lokasi pabrik maupun tipe normal atau peserta yang akan/sudah membeli mesin/peralatan namun belum seluruhnya datang di pabrik. Next


(hen/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com