Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebutkan tahun ini Kemenhub menargetkan setoran PNBP dari sektor transportasi mencapai Rp 6 triliun.
"Target awal Rp 3,2 triliun, kemudian dengan PP ini bisa jadi Rp 5- 6 triliun," kata Jonan di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Di dalam PP No 11/2015, terdapat 235 lembar lampiran tentang rincian pungutan PNBP yang dilakukan oleh Kemenhub. Semua sektor transportasi akan dikenakan obyek PNBP.
Pungutan PNBP yang merujuk pada PP ini mulai berlaku pada 26 Maret 2015 atau 1 bulan setelah diteken Jokowi. Untuk mendorong setoran di lapangan, Kemenhub akan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang menjadi obyek pungutan.
"Kita lagi sosialisasi kepada petugas di lapangan. Sosialisasi dilakukan beberapa minggu kepada stakeholders," ujarnya.
Kemenhub akan menjatuhkan sanksi tegas kepada obyek PNBP dan petugas Kemenhub yang 'main mata' terkait penarikan setoran PNBP. Tidak hanya itu, Kemenhub akan menarik setoran PNBP secara online sehingga menimalkan praktik nakal.
"Kita akan buat penyetoran PNBP online. Mungkin mulai dilakukan 1 Juli," kata Jonan.
(feb/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com