Permendag Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol ini diterbitkan 3 bulan lalu.
Gobel menegaskan ketentuan larangan penjualan bir atau minuman beralkohol (minol) di bawah 5% oleh minimarket dan pengecer tetap berlaku mulai 16 April 2015.
"Pokoknya 16 April sudah nggak boleh, nggak ada pengecualian. Tetap dilakukan, hanya untuk orang asing yang ada di sini kita mengatur pelayanannya," kata Gobel di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Menurut Gobel, meski para pedagang atau pengecer bir di Pantai Kuta atau Sanur bakal diizinkan menjual bir, namun akan diawasi ketat dan pembeinya hanya orang asing atau turis. Para pengecer ini harus tergabung dengan koperasi atau restoran dan hotel yang terafiliasi.
Ia mencontohkan pemerintah Malaysia dan Singapura juga mengendalikan peredaran minuman beralkohol, namun tingkat kunjungan turis justru bisa tiga kali lipat dari Indonesia. Artinya pengetatan penjualan minol termasuk bir tak ada kaitannya dengan kunjungan wisatawan.
"Ini lagi diatur, disiapkan. Juga nanti diatur bagaimana sistemnya," katanya.Next
(dna/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com