Tinggalkan Ruang Ber-AC dan Jalan ke Kampung, PNS Pajak Layak Digaji Besar

Jakarta -Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), menilai tunjangan yang diterima para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah pantas. Sebab, pekerjaan dan tanggung jawab mereka memang besar.

"Misalnya saya PNS di kantor PAN RB kerja hanya di dalam ruangan, dapat gaji Rp 2,5 juta. Lalu ada PNS di kantor Pajak dengan pangkat yang sama. Dia cari orang satu per satu ngumpulin uang. Dengan kerjaan itu dia dapat Rp 5 juta. Saya pikir itu wajar," jelasnya kala berkunjung ke kantor redaksi detik.com, akhir pekan lalu.


Petugas pajak, lanjut Yuddy, kadang harus melupakan nyamannya kursi empuk dan ruangan ber-AC. Mereka harus turun ke lapangan untuk menggali potensi penerimaan pajak. Tidak semua wajib pajak patuh, ada pula yang bandel.


"Jadi kalau ingin dapat Rp 5 juta, Anda harus bekerja ke luar kantor dan meninggalkan semua fasilitas, ruangan yang ber-AC. Anda harus ke luar kantor, jalan ke toko-toko dan kampung-kampung cari pajak. Atau anda ingin gunakan AC ini tapi ya gajinya segitu (lebih kecil)," tegasnya.


Belum cukup dengan itu, tambah Yuddy, PNS Ditjen Pajak pun punya jam kerja yang lebih lama ketimbang PNS lainnya. Direktur Jenderal Pajak telah menyebar surat instruksi ke segenap jajaran pejabat Eselon III dan IV di seluruh kantor pajak di Tanah Air untuk memperpanjang jam kerjanya hingga menjadi pukul 19.00 dengan waktu mulai bekerja tetap yakni pukul 07.30.


Oleh karena itu, Yuddy menyebutkan tidak ada kegaduhan atau kecemburuan di kalangan PNS lainnya. Seluruh PNS sudah memahami bahwa pegawai pajak punya tugas berat dan layak mendapatkan penghasilan sepadan.


"Secara internal di tubuh PNS sendiri, saya tidak melihat adanya polemik. Semua menyadari bahwa tugas Ditjen Pajak sangat berat, sebagai modal pembangunan nasional," tutur Yuddy.Next


(dna/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com