Rupiah Makin Kuat, Dolar Turun ke Rp 11.300

Jakarta -Nilai tukar rupiah hari menguat terhadap mata-mata uang dunia. Dolar Amerika Serikat (AS) berhasil ditekuk sampai ke kisaran Rp 11.300.

Seperti mengutip data perdagangan Reuters, Senin (10/3/2014), pagi tadi dolar AS dibuka di kisaran Rp 11.450 sedikit lebih tinggi dari penutupan akhir pekan lalu di Rp 11.435 per dolar AS.


Rupiah terus menguat sampai siang tadi mencapai puncaknya. Dolar AS berhasil ditekan sampai ke titik terendahnya hari ini di Rp 11.345 per dolar AS.


Sampai pada penutupan perdagangan sore ini dolar AS ditutup di Rp 11.370 per dolar AS, melemah 0,61% dari posisi sebelumnya. Rupiah memang sudah menguat dalam beberapa hari terakhir.


Hari ini rupiah juga menguat terhadap mata-mata uang dunia lainnya, seperti euro, poundsterling dan yen. Rupiah menguat 0,93% terhadap poundsterling dan berada di posisi Rp 18.990 poundsterling.


Sementara terhadap euro, rupiah menguat 0,35%. Posisi euro berada di level Rp 15.800 per euro. Sedangkan yen melemah 0,86% terhadap rupiah, berada di posisi Rp 110 per yen.


(ang/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!




readmore »»  

Besaran NJOP Biasanya Hanya 50% dari Harga Pasar

Jakarta -Nilai jual objek pajak (NJOP) lebih rendah 50% bila dibandingkan dengan nilai harga pasaran. Kenaikan NJOP ini untuk mengimbangi kenaikan tanah di DKI nilainya sudah jauh lebih tinggi dari NJOP.

Konsultan properti dari Leads Property Hendra Hartono menjelaskan bahwa pemerintah DKI Jakarta menaikan NJOP ini untuk menyesuaikan dengan harga pasar yang sebelumnya ada ketimpangan yang sangat jauh antara harga pasaran tanah dan harga yang ada di NJOP.


Perbedaan harga NJOP antara nilai pasar tanah dan NJOP berkisar 10% hingga 50% lebih rendah, artinya adalah harga nilai pasar jauh diatas nilai NJOP yang ada.


"Kenaikan ini untuk penyesuaian harga tanah yang ada di Jakarta, dulu itu beda NJOP dan nilai value market berbeda sekali. NJOP itu bedanya (lebih rendah? 10%-50% dari harga market value. Jadi bisa saja kalau NJOP itu 50, maka harga market valuenya bisa dua kali lipat dari itu," kata Hendra saat dihubungi detikFinance (9/3/2014).


Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch (IPW), Ali Tranghanda menilai bahwa saat ini di negara-negara maju nilai harga NJOP itu dipergunakan sebagai nilai untuk menentukan harga properti.


Sedangkan di Indonesia NJOP masih belum bisa digunakan untuk menentukan harga properti karena nilai harga NJOP masih jauh lebih kecil dari harga properti yang ada, contohnya adalah rumah dengan harga pasar Rp 1 miliar di Indonesia harga NJOP hanya Rp 600 juta.


Menurutnya di negara maju NJOP itu dijadikan nilai properti, tapi di Indonesia belum. Transaksi harga jual (harga pasar) properti itu lebih tinggi dari NJOP, sementara di negara lain NJOP jadi patokan harga jual.


"Misalkan harganya properti Rp 1 miliar, NJOP bisa Rp 600 juta, tapi kalau di luar negeri Rp 2 miliar, ya Rp 2,1 miliar itu yang jadi patokan penilaian, Indonesia NJOP tidak bisa jadi patokan penilaian," kata Ali saat ditemui di kantornya di Jakarta (7/3/2014)


Ali menambahkan bahwa kenaikan ini adalah hal yang bagus, karena saat ini banyak sekali orang kaya yang memiliki rumah dengan harga tinggi namun pajaknya kecil karena NJOP yang berlaku masih jauh lebih kecil dari nilai harga properti yang ada.


"Salah sistem pajak kita, kita beli rumah Rp 1 miliar, harga NJOP Rp 600 juta, ketika pengembang jual beli dengan pembeli yang di pake Rp 600 juta semestinya Rp 1 milyar. Orang Indonesia udah terbiasa enak, rumah Rp 1 milyar NJOP Rp 600 juta dia bayar pajaknya dengan NJOP Rp 600 juta. Jadi ini kebiasaan, ini ada perubahan yang bagus sebenernya, tapi timingnya yang saya sayangkan," katanya.


(hen/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!




readmore »»  

Pesawat Hilang Belum Ketemu, Saham Malaysia Airlines Jeblok

Jakarta -Pesawat MH370 milik maskapai penerbangan Malaysia Airlines System Bhd (Malaysia Airlines) belum juga ditemukan setelah 48 jam menghilang. Sentimen negatif ini membuat harga saham Malaysia Airline jatuh hingga 16%.

Mengutip Strait Times, Senin (10/3/2014), saham Malaysia Airlines yang diperdagangkan di bursa Malaysia untuk pertama kalinya mencatat rekor terburuk.


Harga sahamnya jatuh hingga 16% menjadi 21 sen saat pembukaan bursa di Malaysia Stock Exchange pada pukul 09.00 waktu setempat. 86 juta saham Malaysia Airlines pagi ini diperdagangkan atau terjual di harga 22,5 sen.


Boeing 777-200 milik Malaysia Airlines hilang kontak saat terbang menuju Beijing, China. Total ada 227 penumpang yang berada dalam pesawat tersebut, termasuk warga negara Indonesia. Maskapai ini memang tengah mengalami kondisi berat.


Pada tahun lalu, Malaysia Airlines mengalami kerugian yang cukup besar, yaitu 1,17 miliar ringgit, atau sekitar Rp 3,5 triliun. Pelamahan nilai tukar ringgit terhadap dolar, serta mahalnya bahan bakar menjadi penyebab kerugian maskapai nasional Malaysia ini.


Dalam empat kuartal berturut-turut di 2013, maskapai ini terus mengalami kerugian. Kerugian di 2013 ini, naik 3 kali lipat dari rugi di 2012 yang mencapai 433 juta ringgit.


(dru/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!




readmore »»  

Kemenkeu: Tak Ada Pelonggaran Bea Keluar Ekspor Tambang

Jakarta -Setelah melalui proses evaluasi, pemerintah mengurungkan niat untuk melonggarkan aturan bea keluar (BK) untuk ekspor hasil tambang mineral olahan. BK akan tetap dikenakan progresif dari 20%-60% sesuai aturan, sebagai disinsentif kepada perusahaan yang tak melakukan pemurnian hasil tambang.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, aturan tersebut tetap akan berjalan seperti semula. Dengan tujuan perusahaan tambang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter dan tidak mengekspor hasil tambang dalam bentuk mentah.


"Tidak ada pelonggaran. Belum ada wacana lagi," ungkap Bambang dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Senin (10/3/2014)


Pada kesempatan berbeda, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto menambahkan, kebijakan BK progresif ini baru berjalan. Sehingga harus dilihat implementasinya kedepan dan kemudian dievaluasi secara berkala.


"Kebijakan sekarang baru diimplementasi, kita lihat dulu," ujarnya kepada detikFinance.


Menurut Andin, aturan BK progresif sejalan dengan peraturan minerba lainnya. Di mana berfungsi untuk mendorong hasil tambang yang bernilai tambah sebelum diekspor ke luar negeri.


"Tujuan BK adalah mendorong pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Ini satu paket dengan kebijakan mineral yang lain," paparnyaNext


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!




readmore »»  

Misteri Penemu dan Ambruknya 'Kerajaan' Bitcoin

Jakarta -Majalah Newsweek pada pekan lalu mengguncang dunia dengan laporan mengenai penemu mata uang virtual, Bitcoin. Majalah itu mengklaim telah menemukan penemu Bitcoin. Dorian S. Nakamoto namanya. Ia seorang pria berusia 64 tahun yang tinggal di Los Angeles, Amerika Serikat.

Sampai sebelum artikel Newsweek itu diterbitkan, penemu Bitcoin yang dikenal luas adalah Satoshi Nakamoto. Tapi asumsi yang beredar adalah Satoshi Nakamoto bukanlah nama seseorang, melainkan nama samaran sekelompok programmer yang mengembangkan sistem mata uang virtual itu.


Lantas, siapa Dorian S. Nakamoto? Pria 64 tahun ini adalah seorang pehobi kereta api model yang tinggal di Temple City, di timur Los Angeles.


Kisah Nakamoto ini dituliskan oleh reporter Leah McGrath Goodman. Dia bilang telah menemukan sejumlah nama warga AS yang mirip dengan nama yang disebut sebagai penemu Bitcoin, lantas menyelidiki latar belakang mereka.


Goodman mencari siapa yang memiliki latar belakang pendidikan dan riwayat pekerjaan yang kemungkinan mampu menciptakan mata uang itu.


Dorian Nakamoto, menurut Goodman, memiliki profil yang cocok. Selain itu, menurut keterangan keluarganya, Nakamoto punya obsesi yang khas soal privasi, pandangan politik, dan fasilitas matematika yang dimilikinya.


Tapi alih-alih membuka tabir misteri penemu Bitcoin, Dorian Nakamoto justru membantah sebagai penemu Bitcoin. Nakamoto bilang, dia justru baru mengetahui ikhwal mata uang itu dari cerita putranya. Kalau Dorian Nakamoto sudah membantah, lantas siapa sebetulnya penemu Bitcoin?


Di tengah kontroversi itu, dunia dikejutkan dengan bangkrutnya dua 'kerajaan' besar yang memperdagangkan Bitcoin. Di saat yang sama, nilai Bitcoin pun ikut ambruk.


Apa yang terjadi? Apakah ini indikasi bahwa mata uang virtual itu sesungguhnya rapuh? Simak laporan khusus detikFinance edisi hari ini.


(DES/DES)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!




readmore »»  

NJOP DKI Naik, Harga Properti Bisa Melejit 30%

Jakarta -Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memastikan sudah menerapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2014 atau mulai berlaku sejak Januari hingga Agustus tahun ini. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan menaikan harga properti sebesar 30%.

Sekretaris Jenderal DPP Realestat Indonesia (REI), Hari Raharta Sudrajat yang menyatakan bahwa dengan kenaikan NJOP ini akan turut serta menaikan nilai tanah, sehingga pengembang properti harus menaikan harga properti yang mereka jual hingga 30%.


"Sekarang NJOP naik, harga properti pasti naik, naiknya kita nggak bisa frontal jadi konsumen kaget seolah-olah dipaksa naik, harga properti bisa naik 30% dengan kenaikan NJOP itu," kata Hari saat dihubungi detikFinance pekan lalu.


Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menjelaskan bahwa komponen NJOP itu hanya 0,15% dari harga properti yang ada, namun hal ini akan tetap membuat harga jual properti baru itu mengalami kenaikan.


"Pengembang karena tanahnya naik akan berpengaruh ke harganya meskipun saya hitung hanya 0,15% dari nilai properti, kenaikannya mungkin hanya 3-10% untuk harga properti saja, tapi saya yakin pengembang akan lebih besar menaikan harga properti mereka," imbuhnya.


Ali menambahkan dengan adanya kenaikan ini akan membuat dampak negatif terhadap pembelian properti hingga turun 15%. Hal ini karena para pembeli akan berpikir ulang untuk membeli properti.


"Ini akan berdampak, dampaknya pembelian properti berdampak 10%-15% itu akan terpengaruh kita beli rumah selama ini patokannya NJOP, selama ini NJOP selalu lebih rendah daripada harga jual, namun karena pajak naik pembeli juga akan mikir ulang karena pajaknya tinggi," kata Ali saat ditemui di kantornya di Jakarta (7/3/2014).


Sementara itu konsultan properti dari Leads Property, Hendra Hartono menilai bahwa kenaikan NJOP itu karena Pemerintah ingin menyesuaikan harga properti yang ada saat ini dengan harga pasar. Kenaikan NJOP, tak hanya berdampak pada kenaikan pembayaran PBB namun berdampak pada kenaikan setoran pajak dalam setiap transaksi properti (PPh dan PPN)


"Pemerintah menaikan NJOP itu karena untuk menyesuaikan dengan harga pasar yang saat ini ada di pasaran sudah sangat tinggi, selama ini orang selalu berpatokan NJOP dalam pembelian tanah, kalau NJOP. Jadi saya kira akan ada kenaikan tapi tentu tidak bisa dikakulasikan berapa % kenaikan tersebut. Nilai properti itu naik karena nilai tanah yang terkandung di dalam properti juga akan ikut naik," kata Hendra saat dihubungi detikfinance (9/3/2014).


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!




readmore »»  

Ini Alasan DKI Tetapkan NJOP Baru Naik Hingga 140%

Jakarta -Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memastikan sudah menerapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2014 atau mulai berlaku sejak Januari hingga Agustus tahun ini. Pemerintah DKI Jakarta beralasan kenaikan ini untuk penyesuaian harga tanah dan bahan bangunan yang sudah melambung tinggi.

Kepala Dinas Pajak Pemprov DKI, Iwan Setiawandi menjelaskan bahwa kenaikan NJOP hingga 140% itu berdasarkan Peraturan Gubernur No 175 Tahun 2013 yang mulai berlaku pada Januari-Agustus tahun ini.


"NJOP itu dasar hukumnya Peraturan Gubernur No 175 Tahun 2013, berlaku efektif tahun pajak 2014 (Januari-Agustus) Jadi sekarang ini sudah kena PBB baru," Kata Iwan kepada detikFinance pekan lalu.


Iwan mengatakan bahwa kenaikan NJOP pada tahun ini disebabkan karena sejak tahun 2010 yang lalu NJOP itu belum mengalami kenaikan, padahal harga tanah di Jakarta terus mengalami kenaikan. kenaikan NJOP ini untuk menyesuaikan kenaikan harga tanah dan bangunan di Jakarta yang selalu berubah setiap tahunnya.


"Kenapa NJOP naiknya besar? karena sejak 2010 saat (PBB) dipegang dirjen pajak, NJOP belum pernah disesuaikan, sedangkan kondisi pasar tanah dan harga bangun terus berubah," jelasnya.


Iwan menambahkan kenaikan kenaikan besarannya setiap wilayah bervariasi, rata-rata untuk NJOP tanah naiknya 20%-140%. Sehingga kenaikan PBB yang harus dibayarkan setiap konsumen akan berbeda-beda tergantung wilayah, luas tanah dan bangunan


"Mengenai kenaikan besarannya setiap wilayah bervariasi, rata-rata untuk NJOP tanah naiknya 20%-140%. NJOP bangunan juga naik disesuaikan dengan harga bangunan yang sekarang, dasarnya karena harga biaya komponen bangun," tambahnya.


Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch (IPW), Ali Tranghanda menjelaskan bahwa NJOP di DKI Jakarta sudah 3-4 tahun tidak naik, sehingga wajar jika pemerintah DKI Jakarta menaikan NJOP pada tahun ini.


"Sebetulnya kalau liat substansinya NJOP mesti naik, ini udah 3-4 tahun nggak naik, jadi wajar aja kalau naik. Tapi kalau langsung 3 tahun pasti orang kaget," kata Ali saat ditemui di kantornya di Jakarta pekan lalu.


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!




readmore »»