"Mobil murah saya belum tahu (dilarang atau tidak) karena belum ada aturannya. Sangat sensitif memang masalah premium ini," kata Kepala Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Coco Pertamina Cikini Raya Ardi Ardiansyah ketika ditanya detikFinance soal mobil murah beli premium, Rabu (23/10/2013).
Sejak dikeluarkan aturan Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak yang dikeluarkan dan berlaku sejak 2 Januari 2013, mobil dinas PNS, BUMN/BUMD, serta TNI/Polri tidak lagi menggunakan bahan bakar bersubsidi jenis premium dan solar. Aturan ini dinilai efektif dan diklaim sukses.
"Sudah tidak ada lagi mobil dinas pakai premium atau solar. Petugas kami sudah diberikan arahan untuk menolak mengisi bila itu benar mobil dinas. Kita sangat tegas," ungkap Ardi
Meskipun pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk mobil dinas telah dikeluarkan, konsumsi BBM bersubsidi jenis premium masih tinggi. Setiap hari rata-rata SPBU Cikini menjual 32.000 liter BBM jenis premium atau jauh lebih besar dari bahan bakar sekelas pertamax.
"Kebutuhan premium di SPBU Cikini Raya cukup besar. Rata-rata per hari SPBU menjual 32.000 liter premium. Untuk penjualan bahan bakar Pertamax dan Pertamax Plus masing-masing hanya 9.000 liter dan 1.000 liter. Sedangkan untuk solar penjualan rata-rata per hari mencapai 3.000-4.000 liter," imbuhnya.
Sedangkan untuk produk mobil murah (low cost green car) ia belum mengetahui sama sekali jenis aturannya. Sehingga kontrol atas konsumsi bahan bakar premium atas mobil murah belum dilakukan.
Pemerintah memang belum mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan BBM premium untuk mobil murah. Tetapi mobil jenis ini dibuat dengan spesifikasi khusus bahan bakar sekelas Pertamax.
(ang/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!