Molor 1 Bulan, Provinsi Ini Satu-satunya yang Belum Tetapkan UMP 2014

Jakarta -Mayoritas provinsi di Indonesia sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014. Namun hanya ada 1 provinsi yang belum menetapkan UMP, provinsi mana ya?

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan hingga saat ini hanya provinsi Lampung yang belum menetapkan UMP untuk 2014.


"Cuma Lampung yang belum menetapkan," kata pria yang akrab disapa Cak Imin selepas acara Transmigration Awards 2013 di Menara Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (3/12/2013).


Ia tak merinci apa alasan Gubernur Lampung belum juga menetapkan UMP di wilayah kerjanya. Namun Cak Imin mengharapkan pemerintah provinsi Lampung segera menetapkan UMP untuk 2014 nanti. "Saya harap Desember ini sudah ditetapkan," katanya.


Meski demikian, pemerintah tidak memberikan sanksi untuk provinsi yang telat menetapkan UMP untuk tahun depan. Pemerintah hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi masing-masing.


"Kalau nggak segera ditetapkan ya rugi dia sendiri. Mau pakai yang mana nanti upahnya," katanya.


Seperti diketahui batas waktu penetapan UMP berakhir 1 November 2013. Sedangkan batas terakhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), harus ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum 1 Januari 2014.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!