Juru Bicara KPPU Mohammad Reza mengungkapkan, saat ini pihaknya memang sedang menyelidiki salah satu bank BUMN terkait dugaan praktik monopoli tersebut.
"Itu sedang kita jalani penyelidikan, sudah masuk pemeriksaan. Prosesnya sedang kami tangani," ujar Reza saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Minggu (30/3/2014).
Reza menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan KPPU ini sejalan dengan aturan dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli di dunia usaha. Hal ini dilakukan agar persaingan di dunia usaha menjadi sehat.
Lebih jauh dia menjelaskan, sebelumnya di tahun 2002, KPPU juga pernah melakukan penyelidikan pada kasus yang sama terhadap 2 bank BUMN, bahkan penyelidikan ini berlanjut hingga akhirnya bank tersebut diputus bersalah.
"Kami sudah pernah menangani kasus seperti ini, namanya exclusive dealing, perjanjian tertutup. Waktu itu ada 2 bank BUMN yaitu BNI dan sudah diputus bersalah kemudian BNI diminta untuk menghentikan perjanjian tertutup tersebut. Satu lagi bank Mandiri tapi tidak sampai diputus bersalah karena saat itu bank tersebut langsung melakukan peralihan dan perbaikan bisnis yang dituduhkan," jelasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencium adanya monopoli atau kartel dalam bisnis asuransi di Indonesia. Kecurigaan tersebut karena banyaknya perusahaan asuransi yang sulit memasarkan produk-produknya.Next
(drk/dru)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!