Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Pemberdayaan Tenaga Kerja Frans Go menyebutkan, tenaga kerja di dalam negeri menghadapi 3 permasalahan utama, yaitu kesempatan kerja yang terbatas.
"Hal ini dikarenakan pertumbuhan ekonomi belum mampu menyerap angkatan kerja yang masuk ke dalam pasar kerja dan jumlah penganggur yang telah ada," kata Frans dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (1/5/2014).
Selain kesempatan kerja yang terbatas, permasalahan lainnya adalah rendahnya kualitas angkatan kerja. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2013, rendahnya kualitas angkatan kerja terindikasi dari perkiraan komposisi angkatan kerja yang sebagian besar berpendidikan SD ke bawah yang masih mencapai 52 juta orang atau 46,95%.
Selanjutnya, kata Frans, masalah lainnya adalah masih tingginya tingkat pengangguran. Berdasarkan data BPS, tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Agustus 2013 mencapai 6,25%, atau meningkat dari Februari 2013 yang tercatat 5,92% dan Agustus 2012 yang sebesar 6,14%.
Frans juga menyebutkan, masalah lain yang terjadi pada sektor ketenagakerjaan antara lain kenaikan upah yang signifikan dalam konteks UMR (Upah Minimum Regional), isu pekerjaan yang bersifat outsourcing, hingga isu pengangguran.
Kondisi yang sama terjadi juga bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, yang masih banyak menyisakan pekerjaan rumah. Landasan hukum terkait penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Namun, kata Frans, UU ini dinilai lebih banyak mengatur prosedural dan tata cara penempatan TKI ke luar negeri, dan hanya sedikit mengatur hak-hak dan jaminan perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya.
Dia menyimpulkan, pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia masih sangat rendah dan dihadapkan pada ironi yang menyisahkan beberapa pertanyaan, di posisi mana terjadi kesalahan atau ketidaksempurnaan, apakah pada tataran individu/pelaku tenaga kerja, pada kelembagaannya, pada perantara atau justru pada regulasi yang menyertai.
"Yang pasti kondisi ini mengharuskan kita untuk mencari suatu pemecahan yang tidak lagi bersifat normatif tetapi ke arah terobosan (breakthrough) agar tenaga kerja sebagai aset bangsa tidak justru menjadi beban di kemudian hari bagi pembangunan," pungkasnya.
(drk/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!