Pihak Lion Air berencana melakukan pengembangan area terminal hingga kelengkapan bandara termasuk runway. Pihak Lion Air menegaskan rencana bisnis perseroan berdasarkan perjanjian antara Lion Group dengan Induk Koperasi Angkatan udara (Inkopau) yang terjadi pada 2004.
Kemudian perjanjiannya baru berlaku efektif sejak tahun 2006 dengan masa konsesi 25 tahun. Namun pihak Inkopau belum dikonfirmasi soal klaim dari Lion Group ini.
"Pemilik lahan dengan Kemenhan (Kementerian Pertanahan), TNI AU. Kita punya perjanjian. Kontraknya sampai 25 tahun dan itu bisa diperpanjang," kata Direktur Umum Lion Group Edward Sirait dalam konferensi pers di Hotel Best Western, Jakarta Timur, Selasa (14/10/2014).
Edward menerangkan secara legal, Lion Group menjadi pihak atau badan usaha yang diizinkan mengelola dan mengembangkan Bandara Halim Perdanakusuma. Lion Group pun menolak disebut mengambil konsesi atau 'merampok' pengengelolaan Bandara Halim dari AP II.
"Saya nggak merampok. Pada saat itu TNI AU pemilik lahan. Kita tanda tangan dari tahun 2006. Bukan sekarang diambil. Tapi sekarang kita mau realisasikan," paparnya.
Pengembangan ini juga didasari oleh peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bahwa pemerintah memberi izin kepada badan usaha selain BUMN untuk mengelola bandara komersial.Next
(feb/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!