Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyarankan, lembaga pajak dalam waktu dekat tidak terpisah dari Kemenkeu. Untuk menjadikan pajak sebagai otoritas penerimaan tersendiri perlu waktu lama.
"Kalau pandangan saya, dalam jangka pendek ini mungkin tetap di dalam Kemenkeu. Untuk membentuk badan tersendiri dan lepas dari Kemenkeu itu butuh waktu," ujarnya di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Lembaga khusus untuk memungut pajak, lanjut Fuad, harus melalui perubahan Undang-undang (UU). Perubahan UU harus dibahas bersama DPR, dan diperkirakan butuh waktu sampai 3 tahun karena tidak hanya 1 UU yang diubah.
"Jadi sebaiknya dia tetap saja di Kemenkeu. Tapi diberikan fleksibilitas seperti penerimaan pegawai, penambahan kantor, anggaran operasional. Itu yang dibutuhkan, jadi nggak perlu harus terpisah dulu," jelas Fuad.
Menurut Fuad, pemberian fleksibilitas cukup besar pengaruhnya dalam mendorong penerimaan pajak. Misalnya dari sisi perekrutan pegawai, karena saat ini Ditjen Pajak tidak punya keleluasaan untuk menambah personel sementara kebutuhannya sangat tinggi.
"Menambah pegawai itu harus harus cepat, tidak ada tawar menawar lagi. Kita butuh recruitment dan itu jumlahnya harus besar. Ini saja yang dilakukan dulu, mungkin lebih urgent. Yang lebih mendesak bukan bentuk badannya," papar Fuad.Next
(mkl/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!