"Kita pastikan TKI kita dilindungi. Karena mereka sudah bekerja, menyumbang devisa untuk negara. Banyak yang disiksa dan dibuly, masa nggak dapat perlindungan," ujar Chief Change Manajemen Office BPJS Ketenagakerjaan Teguh Purwanto di Kampus UI, Depok, Selasa (14/10/2014).
Namun demikian, dikataknnya saat ini pihaknya belum bisa merealisasikan hal tersebut lantaran masih teganjal dari sisi regulasi.
"Karena undang-undang yang membahas soal perluasan kepesartaannya masih dibahas. Masih dalam bentu rancangan (RPP) belum disahkan. Kemudian juga perluasannya yang dibahas dalam RPP baru menambahkan tenaga kerja informal saja, seperti tukang ojek, pedagang, dokter mandiri dan sebagainya. Belum ada menyebutkan soal TKI," papar dia.
Ia mengatakan, nantinya para TKI ini akan mendapatkan manfaat yang sama dengan tenagakerja yang ada di dalam negeri. "Sama dengan yang ada di tanah air. Kami tidak membeda-bedakan," sambung dia.
Adapun manfaat yang dimaksud di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Saat ini untuk urusan jaminan ketenagakerjaan terhadap TKI tersebut pemerintah telah menetapkan tiga konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia. Ada 32 perusahaan asuransi yang tergabung kedalam tiga konsorsium tersebut dan telah ditetapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam surat tertanggal 30 Agustus 2013.
"Sekarang masih dipegang konsrosium. Tapi kalau kami diberi kepercayaan, tentu kami siap," pungkasnya.
(ang/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!