Dirjen Pajak: Ada Orang Kaya Bayar Pajak Rp 8 Juta, Padahal Harusnya Rp 44 Miliar

Jakarta -Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menceritakan perjuangan para petugas pajak mengusut harta salah satu orang kaya di Indonesia. Pasalnya, si orang kaya itu pembayaran pajaknya sangat sedikit.

Fuad menjelaskan kecurigaan muncul saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Diketahui, pajak yang dibayarkan setiap tahun hanya sekitar Rp 8 juta.


"Ada orang kaya bayar pajak selama ini Rp 8 juta. Saya curiga," sebutnya di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (14/10/2014).


Padahal, menurut Fuad, wajib pajak tersebut punya kekayaan yang luar biasa. Bahkan dia menilai semestinya orang itu masuk daftar orang terkaya versi majalah Forbes.


"Ini orang kaya kok nggak masuk di Forbes. Padahal uangnya triliunan," ujarnya.


Penelusuran berlangsung selama 6 bulan. Para petugas pajak menginventarisasi harga bergerak hingga harta tidak bergerak si wajib pajak, dan diketahui semestinya pembayaran pajak mencapai Rp 44 miliar per tahun.


"Bayangkan, selama ini bayar cuma Rp 8 juta. Padahal seharusnya Rp 44 miliar," tegas Fuad.


Fuad mengatakan tidak ada perlawanan dari orang tersebut. Apalagi untuk melakukan banding ke pengadilan.


"Setelah kita sampaikan, orang ini tenang saja. Dia bayar dan bilang akhirnya kalian tahu saya orang kaya. Ini baru satu. Ada ratusan orang lagi di Indonesia," tukasnya.


(mkl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!