Menteri PU Basuki Tak Setuju Subsidi untuk KPR Rumah Tapak Dicabut

Jakarta -Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) akan tetap melanjutkan program subsidi perumahan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah tapak (landed house). Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perumahan (Permempera), bahwa subsidi bunga hanya diberikan kepada rumah vertikal.

"Kalau ada rapermen (rancangan peraturan menteri) FLPP mau dihentikan, saya bilang nggak. Nggak logika itu. Jadi FLPP menurut saya harus terus," ujar Menteri PU-Pera Mochamad Basuki Hadimuljono di kantornya, Senin (3/11/2014).


Ia mengatakan, bila FLPP hanya diberlakukan untuk rumah vertikal saja, maka dikhawatirkan akan memberatkan kelompok masyarakat tidak mampu yang tinggal di luar perkotaan untuk memiliki rumah tapak.


"Bangun rumah susun itu Rp 13 miliar untuk 100 unit. Jadi satu unit berapa? Lebih dari Rp 100 juta per unit. Itu bukan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) lagi targetnya," katanya.


Ia menegaskan, FLPP untuk rumah vertikal alias berbentuk bangunan bertingkat hanya cocok untu diterapkan di kawasan perkotaan padat yang memang sudah kekurangan lahan.


Sedangkan untuk kawasan dengan tingkat kepadatan yang rendah, maka pemberian subsidi untuk rumah tapak tetap bisa dilakukan.


"Kalau di Jakarta oke harus dibuat vertikal. Tapi kalau di Klaten, misalnya. Tanahnya masih luas. Kalau bantuan FLPP atau tapera, itu harus dilanjut menurut saya loh," katanya.Next


(dna/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!