Masih Ada PNS KKP Terlambat Datang ke Kantor, Ini Tanggapan Menteri Susi

Jakarta -Mulai tanggal 1 November 2014, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masuk lebih awal yaitu pukul 07.00 WIB dari waktu biasa pukul 07.30 WIB. Di hari perdana pemberlakuan aturan wajib tersebut banyak PNS KKP yang datang terlambat.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan belum memberikan sanksi bagi para PNS yang datang terlambat.


"Belum ada sanksi," ungkap Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, kantor pusat KKP, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2014).


Di saat masih banyak PNS KKP yang datang terlambat, Susi mengakui hari ini ia datang berkantor pukul 06.30 WIB atau 30 menit lebih awal dibandingkan jam masuk kantor KKP. Padahal menurut petugas keamanan, Susi memasuki kantor pukul 06.00 WIB.


"Saya pagi ini jam 6.30 masuk kerja," jelasnya.


Pemberlakuan wajib datang lebih awal PNS KKP dimulai tanggal 1 November 2014. Hari ini terlihat masih banyak PNS KKP yang terlambat datang.


Pantauan detikFinance di depan Gedung Mina Bahari I, kantor pusat KKP hingga pukul 08.00 masih banyak PNS datang terlambat. PNS yang menggunakan baju kemeja biru lengkap dengan celana bahan hitam ini punya banyak alasan keterlambatan mereka datang ke kantor.Next


(wij/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!