Pria Ini Hilang Rp 300 Juta di Brent Ventura, Ajukan PKPU Ditolak

Jakarta -PT Brent Ventura kembali digugat investornya untuk merestrukturisasi utang setelah permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebelumnya ditolak oleh majelis hakim.

Bernasib sama dengan tuntutan yang diajukan oleh investor lain Ngudi Yunita Sugihari, tuntutan yang diajukan Alvin Leonardo pun juga mendapat penolakan dari majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kali ini apa alasannya?


"Mereka bilang alasannya ditolak karena Brent Ventura itu berada di bawah pengawasannya OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," tutur Alvin menceritakan hasil putusan sidang yang berlangsung siang ini, Senin (3/11/2014).


Alvin mengaku kecewa, pasalnya, pengaduan yang dilakukan ke OJK sebelumnya berbuah kenyataan pahit lantaran Brent Ventura tak mengantongi izin dari lembaga pengawas jasa keuangan tersebut. Artinya Brent Ventura adalah perusahaan investasi bodong.


"Waktu lapor OJK, mereka bilang itu bukan wewenang OJK karena nggak ada izin dari mereka. Tapi sekarang dituntut persidangan malah pengadilan bilang itu urusan OJK," gerutunya.


Alvin sendiri telah mencoba untuk mengajukan PKPU terhadap perusahaan aviliasi PT Brent Securities ini dengan didampingi oleh kuasa hukum Dimas A. Pamungkas.


Dalam berkas tuntutan permohanan PKPU yang disodorkannya tercatat Brent Ventura memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih pada tanggal 13 Mei 2014.Next


(dna/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!