Tak Bayar JHT Karyawan, Manajemen Merpati Terancam Dibui

Jakarta -Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan mengecek informasi terkait ketidakpatuhan pembayaran iuran jaminan ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Bila terbukti, manajemen Merpati bakal kena sanksi pidana.

"Ketentuan itu wajib, si pemberi kerja wajib menyediakan dan membayarkan ke Jamsostek (kini BPJS), kalau tak patuh berat sanksinya dalam UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsos Tenaga Kerja. Sanksinya pidana," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans R. Irianto Simbolon kepada detikFinance, Selasa (1/4/2014)


Pada Pasal 29 berbunyi antara lain:

1. Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); Pasal 10 ayat (1), ayat(2), dan ayat (3); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 19 ayat (2); Pasal 22 ayat (1); dan Pasal 26, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000, -(lima puluh

juta rupiah).


2. Dalam hal pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kedua kalinya atau lebih, setelah putusan akhir telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pelanggaran tersebut dipidana kurungan

selama-lamanya 8 (delapan) bulan


3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran


"UU BPJS (UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS) sudah ada ketentuan, tapi selama belum beroperasi penuh ketentuan UU No 3 tetap berlaku," katanya


Ia menegaskan program jaminan sosial tenaga kerja wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang.Next


(hen/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!