Chief Change Manajemen Office BPJS Ketenagakerjaan Teguh Purwanto mengatakan, perlindungan yang diberikan tidak terbatas hanya untuk tenagakerja berkewarganegaraan indonesia tetapi juga untuk tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
"Dalam undang-undang BPJS, hal itu sudah diamanatkan. Kami wajib memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di seluruh Indonesia, juga tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia," kata dia di Kampus UI, Depok, Selasa (14/10/2014).
Dari catatan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga akhir 2013, sedikitnya ada 68.957 tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia yang dipekerjakan oleh sejumlah perusahaan Indonesia maupun perusahaan asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Tenaga kerja asing tersebut tersebar di sejumlah sektor usaha mulai dari pertambangan, industri jasa keuangan, pertambangan dan jasa.
Adapun persyaratan tenagakerja asing bisa memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri menargetkan program ini dapat efektif diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2015 mendatang bertepatan dengan efektifnya BPJS Ketenagakerjaan beroperasi.Next
(ang/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!