Menhub Jonan Belum Beri Izin Lion Bangun Bandara di Banten

Jakarta -Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan belum memberikan izin kepada Lion Group untuk membangun bandara di Banten. Jonan mengatakan proses perizinan ini masih butuh waktu.

"Belum diberi izin. Saya kira masih agak panjang dokumentasinya," kata Jonan di sela-sela kunjungan ke proyek perluasan Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Barat, Rabu (17/12/2014).


Jonan menjelaskan proses perizinan untuk penetapan lokasi sebuah bandara memang tak mudah karena banyak persyaratannya. Sehingga bila ada investor yang belum memenuhi syarat maka belum akan diproses. Ia menegaskan saat ini Lion masih sebatas mengajukan permohonan investasi.


"Itu kan baru surat yang dilayangkan ke pemerintah," ujarnya.


Maskapai penerbangan Lion Air mengajukan perizinan pembangunan bandara internasional baru di daerah Lebak, Banten. Bandara ini rencananya berukuran dua kali lipat lebih besar daripada luas Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang.


Lokasi bandara yang akan dibangun Lion memang belum spesifik tempatnya. Namun pihak Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan izin pembangunan Bandara Banten Selatan melalui Keputusan Menteri Perhubungan No KP 433/2010 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara serta Rencana Pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten Pandeglang. Lokasinya ada di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.


(hen/hds)