Menteri Rini Larang Direksi BUMN Transportasi Cuti di Hari Raya

Jakarta -Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengeluarkan surat edaran tentang larangan cuti bagi direksi perusahaan pelat merah selama hari raya dan tahun baru.

Direksi BUMN yang dimaksud adalah yang perusahaannya bergerak di bidang jasa transportasi publik, bandar udara, dan pelabuhan. Larangan berlaku mulai dari persiapan hingga pasca hari raya.


Dalam Surat Edaran dengan No. SE-09/MBU/12/2014 itu Rini menyatakan BUMN sebagai kepanjangan tangan pemerintah dan pelaku bisnis harus selalu meningkatkan pelayanan di antaranya dengan tetap memberikan pelayanan secara prima pada setiap waktu termasuk pada saat perayaan hari raya.


"Direksi BUMN yang bergerak di bidang jasa transportasi publik dan BUMN jasa kebandarudaraan dan kepelabuhan, dilarang untuk mengajukan cuti dengan alasan apa pun pada saat persiapan dan pelaksanaan angkutan selama libur Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, dan Tahun Baru Masehi," kata Rini dalam surat tersebut yang dikutip detikFinance, Kamis (18/12/2014).


Hal ini dilakukan supaya direksi perusahaan pelat merah bisa fokus dan berkonsentrasi pada kelancaran penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.


Ia juga meminta jajaran direksi di BUMN yang dimaksud untuk memberlakukan hal yang sama kepada karyawan BUMN di bawah kepengurusannya. khususnya yang terlibat langsung dalam proses penyediaan layanan transportasi.


"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu kiranya untuk meminta direksi BUMN dan jajaran khususnya yang bergerak di bidang jasa transportasi publik, kebandarudaraan, dan kepelabuhannya untuk tidak menjalani cuti dan fokus pada penyediaan layanan sesuai bidang usahanya, utamanya pada saat perayaan hari raya," ujarnya.


(ang/ang)