Rachmat Gobel Cabut Izin Edar Produk Impor dari Pompa Air Hingga Terigu

Jakarta -Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mencabut dan membekukan 32 Nomor Pendaftaran Barang (NPB) produk impor. Sebelumnya Gobel juga mencabut ribuan izin importir.

Produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib sehingga membahayakan bagi konsumen. Selain itu pencabutan dilakukan karena importir tidak memenuhi ketentuan pengawasan barang.


“Kita lakukan penelusuran, dan juga melakukan pengawasan kita temukan produk impor yang tidak memenuhi standar akan dilakukan

penegakan hukum berupa pembekuan atau pencabutan NPB. Pencabutan ini dilakukan semata-mata dalam rangka perlindungan konsumen," kata Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Widodo saat berdiskusi dengan media di kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (17/12/2014).


Pencabutan terhadap 32 NPB tersebut terdiri atas 5 NPB karena produk tidak sesuai dengan SNI berdasarkan hasil pengawasan dan 27 NPB karena Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI produk tersebut telah dibekukan/dicabut oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro).


Menurut data Kemendag, pencabutan NPB juga pernah dilakukan pada tahun 2012 sebanyak 33 NPB, 2013 sebanyak 39 NPB, dan sepanjang 2014 ini sebanyak 85 NPB.


“Semua produk yang tidak sesuai dengan SNI harus ditarik dari peredaran karena membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumen,” imbuhnya.


NPB adalah nomor registrasi barang impor yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib. NPB wajib dimiliki oleh importir yang akan melakukan importasi produk tersebut. Untuk mendapatkan NPB, importir harus memiliki SPPT-SNI yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro). Legalisasi produk ini berlaku baik produk impor maupun produk dalam negeri.Next


(wij/hen)