Soal Uang Pensiun, Kalau Dibayar Sekali PNS Bisa Dapat Rp 1 Miliar


//images.detik.com/content/2015/04/01/4/070304_pns.jpg

Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengubah pola penyaluran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya, uang pensiun akan dibayarkan melalui 'patungan', antara PNS dengan pemerintah sebagai pemberi kerja. Sistem ini disebut fully funded, dan rencananya mulai diterapkan pada 2017.

PT Taspen (Persero) adalah BUMN yang mengumpulkan dan mengelola iuran pensiun dari PNS. Besaran iuran tersebut adalah 4,75% dari gaji.


Namun, ternyata iuran ini tidak digunakan untuk membayar uang pensiun. Sampai saat ini, anggaran pensiun PNS masih murni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Berikut adalah sejumlah informasi terkait uang pensiun PNS yang disampaikan pihak Taspen kepada detikFinance, seperti disarikan Rabu (1/4/2015).