Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 3 Triliun di Akhir Maret

Semarang -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah mencairkan klaim sebanyak Rp 3 triliun di dalam tiga bulan pertama 2015.

Menteri Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir klaim pada BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa cair dengan melihat fakta tersebut.

"Periode Januari-Maret 2015 itu Rp 3 triliun. Angka manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan luar biasa. Masyarakat diimbau untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan jangan takut klaimnya tidak dibayar," katanya usai menyerahkan santunan di Pekalongan, Jawa Tengah, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (23/4/2015).

Untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat, lanjut Hanif, pemerintah sudah menyusun lima program untuk perlindungan sosial yaitu jaminan kesehatan melalui BPJS kesehatan dan empat program lainnya yang ada pada BPJS Ketagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun.

"Untuk jaminan pensiun rancangan peraturan pemerintah masih proses harmonisasi. Ini bagian dari perlindungan negara," tandas Hanif.

Lima warga Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menerima santunan Jaminan Kematian yang diserahkan langsung Hanif. Warga tersebut adalah ahli waris peserta BPJS Ketagakerjaan.

Penyerahan santunan dilakukan Hanif di depan Kantor Kelurahan Bener. Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris pekerja atas nama Dukri, Sunaenah, Zamronuddin, Tarjuki dan Via Anjang Sari. Rata-rata jumlah yang diterima para ahli waris yang menerima santunan sebanyak Rp 21 juta.

“Saya mengucapkan duka cita yang mendalam kepada keluarga. semoga keluarga diberikan ketabahan. Pada hakikatnya santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan karena kelima orang tersebut merupakan peserta jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan," katanya.

Hanif mengatakan penyerahan santunan diharapkan bisa memberikan contoh kepada masyarakat pentingnya mengikuti program jaminan sosial. Karena hal itu merupakan langkah pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja di Indonesia.

"Penyerahan santunan ini sebenarnya memberikan contoh bagi masyarakat pentingnya mengikuti program jaminan sosial yang diberikan oleh negara," tandasnya.

(alg/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com