
Jakarta -Penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% termasuk bir, dilarang diperjualbelikan di minimarket dan pengecer mulai 16 April 2015. Namun aturan yang terbit 3 bulan lalu ini, akhirnya memberikan kelonggaran untuk penjualan bir secara eceran di kawasan wisata seperti Bali.Larangan ini tertuang dalam...