Pulau Karimun Bakal Punya Pembangkit Listrik Batu Bara Senilai Rp 720 Miliar

Jakarta -Pulau Karimun di provinsi Kepulauan Riau bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan kapasitas 2x20MW. PLTU senilai US$ 60 juta atau sekitar Rp 720 miliar merupakan tahap awal dari rencana hingga 120 MW sebagai proyek listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP).

Investor proyek ini yaitu PT Sumberdaya Sewatama, melalui anak usahanya PT Karimun Power Plant (KPP) telah mendapatkan Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kawasan Pulau Karimun Zona II Kabupaten Karimun. Penetapan Izin Wilayah Usaha ini di keluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada 31 Oktober 2014.


Direktur Utama PT Sumberdaya Sewatama N. Hasto Kristiyono mengatakan bersyukur mendapatkan kepercayaan dari kementrian ESDM dan PT PLN (Persero) untuk dapat menjadi mitra dalam membangun infrastruktur kelistrikan di Pulau Karimun.


"Kepercayaan yang diberikan ini menjadikan kami bersemangat untuk memastikan terselesaikannya pembangunan sesuai tenggat waktu untuk membantu pemerintah memenuhi kebutuhan akan solusi kelistrikan di Pulau Karimun yang saat ini masih mengalami kekurangan," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11/2014).


Ia mengatakan belum lama ini perseroan juga berhasil melakukan penetrasi internasional dengan memenangkan tender temporary power ke Thailand sebesar 9 Megawatt (MW).


“Sewatama siap mendukung pendanaan yang diperlukan untuk membangun PLTU Karimun tahap pertama sebesar 2x20MW. Dana yang disiapkan akan mencapai US$ 60 juta yang diambil melalui dana internal perusahaan dan pinjaman Bank," katanya.


Sementara itu, Direktur Utama KPP, Elan Badral Fuadi menjelaskan bahwa KPP dengan segenap tim ahli dibidangnya siap membangun wilayah kepulauan tersebut melalui pengadaan infrastruktur kelistrikan, terutama di zona II, dimana terletak berbagai kawasan industri yang memerlukan pasokan listrik yang handal untuk memastikan kelancaran keseharian perindustrian di wilayah tersebut.Next


(hen/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!