Tak Bisa Seenaknya, Penangkapan Ikan Napoleon Setiap Tahun Dibatasi

Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali membuat gebrakan. Instansi yang dipimpin Susi Pudjiastuti ini melarang penangkapan ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) untuk melindunginya dari kepunahan.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut P Hutagalung menjelaskan pemerintah Indonesia sesuai amanat Badan Perlindungan Satwa Liar atau CITES memperketat perdagangan ikan napoleon dengan menerapkan sistem kuota (batasan jumlah yang boleh diperdagangkan).


Tercatat pada 2005-2009 pemerintah menetapkan kuota sebanyak 8.000 ekor. Selain itu, mengatur ukuran ikan yang boleh diperdagangkan yaitu 1-3 kg, dan hanya boleh ditangkap dengan pancing, perangkap, dan jaring insang oleh nelayan tradisional.


Namun aturan ini tidak mampu mencegah penurunan populasi ikan napoleon. Akibatnya kuota kembali diturunkan menjadi 2.000 ekor pada 2012 hingga sekarang.


"Selama ini kuotanya hanya 2.000 ekor," kata Saut kepada detikFinance, Jumat (28/11/2014).


Saut menjelaskan, hingga saat ini penanganan masalah ikan napoleon masih menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan. Rencananya, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengambil alih seluruh kebijakan yang berkaitan dengan ikan napoleon.


"Masih dari Kementerian Kehutanan, ini proses pengalihan dari KKP. Dalam proses semua ke KKP," imbuhnya.


Menurut Saut, kuota tangkap ikan napoleon setiap tahun berbeda. Bisa bertambah, bisa juga berkurang tergantung populasi ikan napoleon yang tersisa.


"Kalau sudah dapat data di lapangan, pengaturannya lebih baik. Dari Kehutanan ada kuotanya dari waktu ke waktu sekian ribu bergerak-bergerak dari lapangan. Sekarang yang penting larang dulu biar kita dapat data," sebutnya.


(wij/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!