Hati-hati, PNS Bolos Setelah Libur Lebaran Bakal Kena Sanksi

Jakarta -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Azwar Abubakar mengingatkan adanya ancaman sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin terkait masa libur lebaran 2014.

Sebagaimana Keputusan Menteri PAN-RB bersama Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 Hijriah jatuh pada 28-29 Juli 2014. Untuk cuti bersama diberikan selama 3 hari, yaitu pada 30 Juli sampai 1 Agustus 2014.


"Tanggal 2 hari Sabtu dan tanggal 3 hari Minggu. Jadi tanggal 4 sudah harus masuk, tidak ada alasan molor masuk kerja," tegas Azwar kepada detikFinance seperti dikutip Minggu (27/7/2014).


Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan instansi diminta melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab dalam membina pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


"Kalau ada yang memperpanjang masa libur (bolos) setelah cuti bersama dan tidak memberi keterangan, akan ditindak langsung sesuai tingkat kesalahannya. Kalau sudah 45 hari, akan kita lakukan pemecatan. Kita tegas soal itu," tutur Azwar.


(hds/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!