Jual BBM Subsidi di SPBU Pukul 08.00-18.00 Cuma Buat Solar

Jakarta -Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan aturan penjualan BBM subsidi di SPBU hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00-18.00. Rencananya, aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2014.

"Itu hanya untuk solar subsidi, tidak berlaku untuk premium," kata Kepala BPH Migas Andy Noorsama Someng kepada detikFinance, Minggu (27/7/2014).


Menurut Andy,solar lebih rentan disalahgunakan. "Banyak truk-truk melansir khususnya pada malam hari," ujarnya.


Lansir artinya pembelian full tank kemudian ditimbun, lalu kembali lagi mengisi di SPBU.


"Kalau premium tidak, karena memang kebutuhan rill, sementara solar paling banyak disalahgunakan ke industri, pertambangan dan perkebunan, karena sesuai aturan mereka tidak boleh menggunakan solar subsidi," tandasnya.


(rrd/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!