Rawan Penyimpangan, Wilayah Ini Jadi Sasaran Pembatasan Penjualan BBM Subsidi

Jakarta -Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi hanya pada pukul 06.00 hingga 18.00. Aturan ini mulai berlaku 4 Agustus 2014 khusus di wilayah yang rawan penyimpangan, seperti di Kalimantan.

"Aturan ini Kalimantan yang paling utama. Karena banyak risiko di sana seperti kegiatan pertambangan dan perkebunan," ungkap Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim kepada detikFinance, Sabtu (2/08/2014).


BPH Migas telah melakukan koordinasi dengan Pertamina untuk memetakan SPBU di daerah mana saja yang akan dikenakan aturan ini.


"Ini yang sedang dilakukan pemetaan kavling-kavling daerah yang rawan terjadi penyimpangan," imbuhnya.


Dihubungi secara terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih memetakan SPBU mana saja yang terkena aturan ini. Ia menegaskan, letak SPBU yang paling dekat dengan wilayah perkebunan, pertambangan, dan industri otomatis akan terkena aturan ini.


"Sedang digodok cluster diserahkan BPH Migas kepada Pertamina. Kami sekarang akan petakan semua cluster yang kita dapatkan karena tidak mudah ada ribuan SPBU. Masih dipetakan tetapi yang utama di wilayah industri, pertambangan dan perkebunan," jelasnya.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!