Pengusaha Angkutan Tolak Pembatasan Penjualan BBM Subsidi

Jakarta -Para pengusaha angkutan di bawah Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor Di Jalan (Organda) menolak kebijakan pembatasan penjualan BBM bersubsidi seperti solar. Meskipun pada awalnya mereka hanya meminta kebijakan ini diundur.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda Provinsi DKI Jakarta Safruan Sinungan menegaskan menolak aturan-aturan yang dibuat oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).


Ia menolak tegas khususnya aturan pelarangan penjualan BBM subsidi jenis BBM solar di Jakarta Pusat. Ia meminta BPH Migas dan Pertamina mengkaji ulang.


"Kami menolak, saya minta agar BPH Migas dan Pertamina meninjau ulang kebijakan yang diterapkan karena akan berdampak besar terhadap pelayanan masyarakat," kata Safruan kepada detikFinance, Jumat (1/08/2014).


Ia meminta Pertamina untuk tetap melayani penjualan minyak solar subsidi kepada Organda DKI Jakarta.


"Kami meminta agar SPBU di wilayah Jakarta Pusat tetap melayani penjualan BBM subsidi untuk mem-back up operasional angkutan kota yang beroperasi di Jakarta Pusat," imbuhnya.


Ia juga menolak kedua aturan lain pembatasan penjualan BBM subsidi yang telah diterbitkan BPH Migas. Menurutnya dampak ketiga kebijakan ini cukup besar salah satunya adalah kenaikan tarif trayek angkutan umum.Next


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!