SPBU Jakpus Tak Jual Solar Subsidi, Ini Permintaan Pengusaha Angkutan

Jakarta -

Pengusaha angkutan di Jakarta tidak akan melakukan mogok karena penghapusan solar subsidi di SPBU Jakarta Pusat. Tetapi ada satu permintaan khusus pengusaha angkutan kepada Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Kita nggak melakukan mogok, hanya kita minta evaluasi kembali aturan tentang pembatasan SPBU yang menjual BBM bersubsidi," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor Di Jalan (Organda) Provinsi DKI Jakarta Safruan Sinungan kepada detikFinance, Sabtu (2/08/2014).


Menurut Safruan, pihaknya menolak dengan tegas khususnya aturan pelarangan penjualan BBM subsidi jenis minyak solar di Jakarta Pusat. Ia meminta BPH Migas dan Pertamina mengkaji ulang karena akan berdampak besar terhadap pelayanan angkutan terhadap masyarakat.


"Kami meminta agar SPBU di wilayah Jakarta Pusat tetap melayani penjualan BBM subsidi untuk mendukung operasional angkutan kota yang beroperasi di Jakarta Pusat," imbuhnya.


Kemudian, ia juga menolak aturan pembatasan penjualan BBM subsidi yang telah diterbitkan BPH Migas. Ia mengungkapkan dampak ketiga kebijakan ini cukup besar, salah satunya adalah kenaikan harga trayek angkutan umum.


Menurut catatan Organda DKI Jakarta, pihaknya membawahi 80.000 armada taksi lalu jumlah bus dan angkutan barang mencapai 18.000 armada. Per hari Organda DKI Jakarta membutuhkan 2,4 juta liter minyak solar subsidi sedangkan premium mencapai 2 juta liter.


"Kami juga menolak diberlakukannya waktu pengisian BBM subsidi dari pukul 08.00-18.00 karena akan ganggu mengganggu operasional bus dan angkutan barang yang akan berdampak kepada pelayanan serta beban biaya tinggi masyarakat," jelasnya.


Seperti diketahui, BPH Migas telah mengeluarkan 3 kebijakan menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan pertama adalah mulai hari ini, BPH Migas telah menginstruksikan kepada Badan PT Pertamina tidak mendistribusikan BBM jenis minyak solar bersubsidi di Jakarta Pusat (Jakpus).


Kemudian kebijakan lain yang dikeluarkan dan mulai diberlakukan pada tanggal 4 Agustus 2014 mendatang adalah membatasi pembelian BBM subsidi hanya pada pukul 06.00-18.00 di tempat yang rawan terjadi tindak penyimpangan. Kebijakan terakhir adalah pelarangan penjualan BBM Subsidi jenis premium di seluruh jalan tol Indonesia yang mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2014.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!