Bensin Premium 'Hilang' di Tol, Bos Blue Bird: Tidak Masalah

Jakarta -Mulai 6 Agustus 2014, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan kebijakan pelarangan penjualan BBM Subsidi jenis premium di seluruh jalan tol Indonesia. Aturan ini tidak dipermasalahkan pengusaha taksi.

"Saya pikir tidak ada masalah dengan adanya aturan ini. Dari segi bisnis tidak akan banyak pengaruh," kata Chairman Bluebird Group Holding Bayu Priawan Djokosoetono kepada detikFinance, Sabtu (2/08/2014).


Menurut Bayu, pengemudi taksi Blue Bird sudah terbiasa dengan tidak mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jalan tol. Meskipun diakui, kebutuhan konsumsi BBM subsidi jenis premium untuk taksi Blue Bird cukup besar.


"Aturan ini sama sekali tidak menyulitkan. Pengemudi kami kalau mau keluar (beroperasi) dia sudah harus mempersiapkan bahan bakarnya sebelum berangkat. Jadi kalau dia (pengemudi) isi bahan bakar di jalan tol berarti dia tidak siap. Lagi-lagi langkah ini adalah cara yang bagus," tuturnya.


Secara umum, jumlah armada taksi Blue Bird saat ini mencapai lebih dari 30.000 unit. Dari jumlah itu, 18.000 hingga 20.000 unit taksi Blue Bird ada di kawasan Jabodetabek. Konsumsi BBM jenis premium per unit mobil taksi Blue Bird mencapai 20 hingga 30 Liter/hari.


"Di Jabodetabek belum ada transportasi komuter yang memadai. Sehingga konsumsi penggunaan transportasi taksi masih cukup besar," cetusnya.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!