Selain di Jakpus, Penjualan Solar Subsidi Juga Dilarang di Kota Ini

Jakarta -Selain di Jakarta Pusat (Jakpus), Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga berencana memberlakukan aturan pelarangan penjualan minyak solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) daerah tertentu. Setidaknya ada beberapa daerah yang dinilai rawan terjadi penyimpangan solar bersubsidi. Mana saja?

"Kita lihat memang wilayah Jakarta Pusat konsumsi solar sedikit, tetapi di daerah kita akan coba seperti di Batam dan Tarakan (Kalimantan Timur) kita jalankan. Lalu kita jalankan juga di Bintan (Kepulauan Riau) dan ke Belitung," ungkap Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim kepada detikFinance, Sabtu (2/08/2014).


Menurut Ibrahim, daerah-daerah tersebut rawan tindak penyalahgunaan BBM bersubsidim karena banyak pertambangan, perkebunan, dan industri. Ibrahim menyebutm penyimpangan solar subsidi marak dilakukan, karena perbedaan harga yang cukup tajam dengan yang non subsidi. Harga jual solar non subsidi dipatok Rp 12.800/liter, sedangkan yang disubsidi hanya Rp 5.500/liter.


"Memang disparitas (perbedaan) harga yang tinggi ini pasti ada ruangan terjadi penyimpangan," imbuhnya.


Ibrahim mengatakan, BPH Migas mengambil langkah pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, karena adanya penetapan kebijakan kuota tetap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014. Dalam APBN-P 2014, kuota BBM bersubsidi hingga akhir tahun diturunkan 2 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta KL.


"Langkah ini kami ambil untuk memperkecil ruang gerak sehingga harapannya hingga akhir tahun kuota akan cukup," tegasnya.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!