Larangan Jual Solar Subsidi di SPBU Jakarta Pusat Berlaku Hari Ini

Jakarta -Aturan larangan penjualan solar bersubsidi khusus di Jakarta Pusat (Jakpus) mulai diberlakukan hari ini. Hal ini sudah sesuai arahan Badan pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan berkoordinasi dengan PT Pertamina.

Kepala Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cikini 31.103.03 Rahmat Novizar mengungkapkan aturan ini mulai berlaku pada pukul 00.00 dini hari (1/8/2014)


"Sudah diberlakukan sejak pukul 00.00 tadi malam. Jadi maaf kami tidak lagi menjual solar bersubsidi," kata Rahmat kepada detikFinance, Jumat (1/08/2014).


Menurut penuturan Rahmat, sejak pagi hari tepatnya pukul 07.00 masih ada saja calon pembeli yang ingin membeli solar bersubsidi. Calon pembeli umumnya yang menggunakan kendaraan bermesin diesel.


"Tercatat ada 5 kendaraan yang masuk dan ingin beli solar subsidi. Kami katakan sesuai arahan Pertamina bahwa ini dilarang. Mereka menerima," imbuhnya.


Rahmat menjelaskan di SPBU Cikini sudah terpasang spanduk besar yang berisi arahan 'Sesuai Kebijakan Pemerintah, Mulai Tanggal 1 Agustus 2014 Seluruh SPBU di Jakarta Pusat Tidak Menjual Solar Bersubsidi'. Selain itu, informasi mengenai harga dan jenis solar bersubsidi juga sudah dihapus di papan informasi elektronika SPBU.


"Kita ganti papan elektronika dengan jenis dan harga solar non subsidi. Kita arahkan kepada calon pembeli agar membeli solar bersubsidi di Jakarta Timur atau Jakarta Selatan," jelasnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!