Kalau Tak Ada Larangan, Jatah Premium dan Solar Subsidi Habis November

Jakarta -Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bergerak cepat mengeluarkan 4 aturan membatasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Jika cara ini tidak dilakukan, dikhawatirkan kuota BBM subsidi jebol sebelum akhir tahun.

"Saya pikir jika kita tidak melakukan apa-apa, maka BBM subsidi jenis minyak solar akan habis akhir November, premiumnya habis pertengahan November," kata Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim kepada detikFinance, Sabtu (2/08/2014).


Dalam UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, volume kuota atau jatah BBM bersubsidi dikurangi, dari 48 juta kilo liter (KL) menjadi 46 juta KL. Menurut Ibrahin, dihitung rata-rata realisasi penyaluran BBM subsidi per kuartal, diperkirakan mencapai 15 juta KL atau 22,9 juta KL per semesternya.


"Kondisinya mepet belum lagi ada kebocoran-kebocoran," imbuhnya.


Oleh karena itu menurut Ibrahim, untuk meminimalisir kuota BBM subsidi jebol, hanya ada 2 cara yang bisa dilakukan. Pertama adalah lewat kebijakan subsidi/harga dan kedua pengendalian volume.


"Kebijakan subsidi atau harga adalah kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan. Sedangkan yang kami (BPH Migas) sesuai kewenangan adalah kebijakan pengendalian," jelasnya.


Seperti diketauhi, BPH Migas telah mengeluarkan 4 aturan terkait pengendalian BBM subsidi yaitu:Next


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!