Penjualan Solar Dibatasi di Tol, Pengelola SPBU Khawatir Terjadi Bentrok

Tangerang -Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khawatir terjadi konflik di lapangan akibat adanya pembatasan pembelian BBM solar subsidi pada malam hari (18.00-08.00) mulai 4 Agustus 2014.

Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga telah mengeluarkan aturan pelarangan penjualan BBM subsidi jenis premium di seluruh tol mulai 6 Agustus 2014.


Supervisor SPBU rest area KM 13,5 Jalan tol Jakarta-Merak Rangga Sukma mengungkapkan arus kendaraan penumpang maupun barang yang melewati Jalan Tol Jakarta-Merak sangat pesat. Sehingga konsumsi BBM subsidi (solar dan premium) ditempat ini cukup besar.


"Malam, kita paling banyak (jual) solar, karena banyak bus besar dan truk. Otomatis (adanya aturan pembatasan) mengurangi banyak. Teknisnya juga belum jelas, kalau ada yang komplain gimana? Kalau ada bentrok (dengan konsumen) siapa yang tanggung jawab," kata Rangga saat ditemui detikFinance, Jumat (1/08/2014).


Menurut data SPBU rest area KM 13.5, rata-rata konsumsi BBM bersubsidi per bulan di tempat ini cukup besar. Setiap bulan penjualan BBM subsidi jenis Premium bisa mencapai 1.944.686,41 Liter sedangkan Solar 2.567.873,94 Liter.


Sementara itu penjualan BBM non subsidi per bulan bisa dikatakan jauh lebih kecil dimana penjualan Pertamax Plus hanya 23.340,76 Liter, Pertamax 128.670,68 Liter dan Solar dex 12.773,30 Liter.


Hal yang sama juga diungkapkan Foreman SPBU rest area KM 13,5 bernama Pamungkas. Pamungkas menyarankan untuk meminimalisir timbulnya dampak negatif, pengurangan jatah/kuota BBM subsidi harusnya dilakukan PT Pertamina. Artinya Pertamina harus sudah memangkas jatah ke masing-masing SPBU, bukan pihak pelaksana SPBU di lapangan yang melakukan pembatasan.Next


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!