BI: Kartu Kredit Bukan Alat Utang, Tapi Alat Pembayaran

Jakarta - Bank Indonesia (BI) selaku otoritas perbankan meminta kepada Bank Acquirer sebagai pihak bank penerbit kartu kredit mencabut izin kerjasamanya dengan merchant penyedia jasa layanan gesek tunai atau gestun.

Permintaan ini menanggapi banyaknya penyalahgunaan layanan jasa gestun ilegal yang dilakukan merchant-merchant yang telah bekerjasama dengan pihak bank terkait.


Senior Analis Bank Indonesia Edhi Harianto mengaku, pengguna jasa layanan ini justru dirugikan oleh si penyedia jasa layanan gestun ilegal. Selain kena charge tinggi, kata Edhi, si poengguna layanan juga masih harus kena biaya bunga tinggi.


"Bank-bank terlibat harus antisipasi. Sekalian saja cabut izinnya atau diblokir. Agak susah mendeteksi tapi kelihatan kok di setiap sales draft yang diserahkan merchant ke pihak bank, itu bisa terlacak," kata Edhi kepada detikFinance, di Jakarta, Senin (15/4/2013).


Dia juga mengingatkan, kartu kredit bukanlah alat berutang melainkan alat pembayaran. Jadi, gunakan sesuai fungsinya.


"Perlu ditegaskan kalau kartu kredit itu bukan alat utang tapi alat pembayaran. Makanya kita batasi setiap orang hanya boleh punya 2 kartu kredit dan minimal penghasilan Rp 3 juta per bulan dan limit 3 kali penghasilan agar tidak membebani si nasabah," kata Edhi.


(dnl/dnl)