Mobil Angkutan UKM Bisa Pakai Bensin Premium Rp 4.500/Liter, Asal Jadi Plat Kuning

Jakarta - Para pengusaha kecil atau UKM masih akan diperbolehkan membeli bensin premium Rp 4.500/liter. Asalkan mobil pengusaha tersebut segera diubah dari plat hitam ke plat kuning.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Korperasi dan UKM Syarief Hasan usai acara Indonesia Young Leaders Forum 2013 yang diadakan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Ballroom Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, SCBD, Jakarta, Kamis (18/4/2013).


"Jadi nggak apa-apa kalau angkutan dari UMKM itu pakai BBM bersubsidi," ungkap Syarif.


Menurutnya, pemindahan ke plat kuning agar tidak menyulitkan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat mengindentifikasi mobil. "Iya jadi dia harus mengubah ke plat kuning," sebutnya.


Hal ini merupakan bentuk dispensasi karena pengusaha UKM terkena dampak kebijakan. Khususnya pada sektor transportasi dan distribusi.


"Itu memang ada sedikit, untuk yang mempengaruhi kepada UKM, ini kan UKM itu terkenanya pada distribusi transportasi. Pemerintah memberikan dispensasi untuk distribusi angkutan juga itu pakai BBM bersubsidi," ujarnya.


(dnl/dnl)