Selama 2011-2012, Ditjen Pajak Proses 205 Kasus Pegawai Nakal

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, pada periode 2011-2012 telah mendapatkan 205 laporan pegawai pajak yang nakal yang diduga melakukan pelanggaran kode etik pegawai pajak.

"Dari 205 laporan tersebut, baru 151 laporan yang sudah ditindaklanjuti sedangkan sisanya akan di-carry over tahun ini untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Subdit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pajak Nany Nur Aini ketika ditemui di Kantor Pajak Pusat, Jakarta, Jumat (19/4/2013).


Dikatakan Nany, tidak selesainya seluruh laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik para pegawai pajak ini dikarenakan lamanya proses pengumpulan data-data.


"Namun dari 151 laporan yang sudah ditindaklanjuti ada yang terbukti benar melakukan pelanggaran dan telah dipecat, ada pula yang dikenakan sanksi administrasi," tandasnya.


(rrd/dnl)