Anggaran UN Setengah Triliun Rupiah, Kemendikbud Sempat Minta Tambah Rp 100 Miliar

Jakarta - Anggaran penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) sempat berubah dari pagu anggaran yang ditetapkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No.37 Tahun 2012. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pengelola tiba-tiba mengajukan penambahan sebesar Rp 100,8 miliar.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heri Purnomo menyatakan pengajuan tambahan anggaran itu mendapat persetujuan Komisi X DPR RI. Anggaran pada pagu sebesar Rp 543 miliar, diajukan ditambah hingga menjadi Rp 644 miliar.


"Jadi yang kita dapatkan alokasi anggaran Kemendikbud yang disetujui oleh Komisi X berbeda dari pagu," kata Heri saat memaparkan kronologis proses pencairan blokir kegiatan UN tahun 2013, di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013)


Heri menilai ada kerancuan dalam anggaran tambahan yang diajukan Kemendikbud. Pasalnya dalam anggaran Rp 543 miliar, sasaran tertulis 14 juta siswa dan alokasi per siswa Rp 39 ribu. Sedangkan ketika anggaran ditambah Rp 100,8 miliar, sasaran malah diturunkan menjadi 12 juta siswa dan kemudian biaya per siswa menjadi Rp 53 ribu.


"Jadi akhirnya perlu kita dalami," sebutnya.


Ia menuturkan, pembahasan anggaran dibawa ke rapat komite pendidikan nasional di kantor Wakil Presiden (Wapres) pada tanggal 23 Januari 2013. Selanjutnya pada 29 Januari diadakan rapat koordinasi tim teknis komite pendidikan nasional.


"Itu dibahas bersama dengan Kemenkeo Kesra, Bappenas, DJS dan Kemendikbud untuk memastikan sasaran yang berkurang itu tepat dan anggaran yang digunakan tidak melebar," paparnya.


Heri tidak dapat menginformasikan alasan Kemendikbud dalam penambahan anggaran tersebut. "Itu lebih baik ditanyakan ke K/L (Kementerian/Lembaga) terkait, kalau kita akan paparkan soal anggaran saja," tutupnya.


(hen/hen)