Anggaran UN 2013 Senilai Setengah Triliun Rupiah Sempat Diblokir

Jakarta - Anggaran penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2013 sempat masuk dalam daftar anggaran 2013 yang diblokir oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Dalam pagu yang sudah diterbitkan sebelumnya anggaran UN yag dipegang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tercatat sebesar Rp 543,4 miliar.


Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heri Purnomo menyatakan secara keseluruhan anggaran Kemendikbud yang diblokir adalah sebesar Rp 62 triliun atau 84,6% dari total anggaran yang sebesar Rp 73 triliun.


"Dalam anggaran yang diblokir itu ada anggaran untuk penyelenggaraan UN," ungkap Heri saat memaparkan kronologis proses pencairan blokir kegiatan UN tahun 2013, di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013)


Pemblokiran terjadi karena Kemendikbud belum mendapat persetujuan dari Komisi X DPR-RI.


"Sampai dengan saat ditetapkannya (Desember) Keppres No 37 tahun 2012 (Tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat TA 2013) dan diserahkannya DIPA oleh presiden RI, RKA KL Kemendikbud tahun 2013 belum mendapatkan persetujuan Komisi X dan belum melengkapi data dukung seperti TOR dan RAB," jelasnya.


Hingga Maret 2013, pihak Kemendikbud masih belum melengkapi persyaratan. Sampai-sampai Wakil Presiden Boediono melakukan pembahasan khusus untuk anggaran penyelenggaraan UN pada April 2013.


"Akhirnya pada 5 Maret 2013 ada 6 kegiatan yang sudah terlambat dari jadwal dan tidak bisa ditunda lagi, salah satunya adalah UN dimana kontrak pencetakan harus pada 11 Maret 2013. Jadi harus mempercepat izin pembukaan blokir UN," jelasnya.


Pada tanggal 13 Maret anggaran UN sebesar Rp 543 miliar dicairkan oleh Kemenkeu.


(hen/hen)