Freeport Jual Emas 198 Ribu Ounces dari Papua di Januari-Maret 2013

Jakarta - PT Freeport Indonesia menjual 198 ribu ounces emasnya (1 ounces setara 31,1 gram) dari tambang Grasberg di Papua selama 3 bulan pertama atau kuartal I-2013. Jumlah ini menurun dari penjualan emas di periode yang sama tahun lalu sebanyak 266 ribu ounces.

Penjualan emas Freeport dari tambang emas terbesar dunia di Papua yang dimilikinya memang terus menurun. Pada 2012 lalu selama setahun, penjualan emas Freeport dari Grasberg mencapai 915 ribu ounces turun dari penjualan di 2012 sebanyak 1,27 juta ounces.


Demikian laporan kinerja Freeport kuartal I-2013 yang dikutip, Sabtu (20/4/2013).


Laporan tersebut menyebutkan, selain jumlah penjualan menurun, harga rata-rata emas yang dijual Freeport juga ikut turun. Pada kuartal I-2013, rata-rata harga penjualan emas Freeport dari tambangnya di Papua adalah US$ 1.604 per ounces, turun dibandingkan periode yang sama di 2012 sebesar US$ 1.695 per ounces.


Jumlah produksi emas Freeport pada kuartal I-2013 adalah 212 ribu ton, turun dari periode yang sama di 2012 yang sebesar 229 ribu ton.


Jika dikalikan harga rata-rata, maka di kuartal I-2012 Freeport memperoleh uang dari penjualan emas di tambang Grasberg, Papua US$ 306,3 juta atau sekitar Rp 2,9 triliun. Jumlah ini menurun dari periode yang sama di 2012 yang mencapai US$ 388 juta atau sekitar Rp 3,6 triliun.


Selain emas, dari tambang Grasberg di Papua, Freeport juga menjual tembaga sebanyak 198 juta pounds di kuartal I-2013, naik dari periode yang sama di 2012 sebesar 134 juta pounds,


Meskipun penjualan emas Freeport dari Papua nilainya besar, namun pemerintah selama ini cuma kedapatan jatah royalti 1%. Lalu untuk tembaga pemerintah hanya dapat jatah royalti 1,5%-3,5%. Royalti ini jelas jauh lebih rendah dari negara lain yang biasanya memberlakukan 6% untuk tembaga dan 5% untuk emas dan perak.


Di Indonesia, dalam aturan royalti pertambangan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, royalti emas ditetapkan 3,75% dari harga jual kali tonase.


Kontrak karya Freeport ditandatangani pada 1967 untuk masa 30 tahun terakhir. Kontrak karya yang diteken pada awal masa pemerintahan Presiden Soeharto itu diberikan kepada Freeport sebagai kontraktor eksklusif tambang di atas wilayah 10 km persegi di Papua.


Pada 1989, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan izin eksplorasi tambahan untuk 61.000 hektar. Dan pada tahun 1991, penandatanganan kontrak karya baru dilakukan untuk masa berlaku 30 tahun berikut 2 kali perpanjangan 10 tahun. Ini berarti kontrak karya Freeport baru akan habis pada 2041.


(dnl/dnl)