Dahlan Iskan Larang Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan melarang komisaris perusahaan pelat merah rangkap jabatan menjadi komisaris di tempat lain. Hal ini juga berlaku untuk jajaran direksi BUMN.

Hal ini merujuk pada surat bernomer: S-375/MBU.WK/2011 tentang pengurus dan pengawasan BUMN. Ia mengakui, sebelum aturan ini terbit, ada seseorang yang bisa menjabat sebagai komisaris di beberapa BUMN..


Sekarang ini, kata Dahlan, pasca berlakunya aturan itu sudah tidak ada profesional, pejabat publik dan direksi swasta atau BUMN yang menjabat sebagai komisaris di seluruh BUMN.


"Laporkan ke saya, kalau ada. Saya langsung berhentikan. Saya belum menemukan," tutur Dahlan kepada wartawan di Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/4/2013).


Hal senada juga berlaku untuk jabatan direksi. Malah untuk aturan menjadi direksi perusahaan pelat merah terbilang sangat ketat. Ia menjelaskan, seorang direksi atau komisaris yang berasal dari kalangan profesional swasta, jika terpilih menjadi direksi BUMN maka harus melepaskan jabatan sebelumnya.


Namun, berbeda ketika seorang direksi dan komisaris swasta menjadi komisaris di BUMN. Hal itu bisa dilakukan dengan syarat tertentu. "Boleh, kalau ada conflict of interest nggak boleh," tambahnya.


Dahlan menjelaskan, hingga saat ini masih ada komisaris rangkap jabatan, yaitu Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti yang menjadi komisaris di PT KAI dan Perum Navigasi.


Hal tersebut masih memperoleh toleransi untuk sementara waktu karena pertimbangan masa pensiun yang hampir dekat.


"Kita tolerensi 1-2 minggu. Dia Komisaris di KAI dan pengawas di Perum Navigasi, dia kan mau pensiun. Nah, toleransi aja," tegasnya.


Dalam surat bernomor, S-375/MBU.WK/2011 disebutkan bahwa: anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN hanya diperkenankan menjabat sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas pada 1 BUMN. Selanjutnya BUMN akan melakukan penataan sesuai kebijakan tersebut.


(feb/ang)