Kebanyakan Aturan, Pengusaha Tambang Protes ke Pemerintah

Jakarta - Akibat banyaknya aturan perundang-undangan yang mendistrorsi kegiatan usaha dan jasa usaha pertambangan mineral dan batubara, 8 asosiasi pertambangan minerba mengeluarkan 15 tuntutan ke pemerintah.

"Pelaksanaan Undang-Undang Nomer 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara masih banyak menyisakan banyak permasalahan yang belum dapat di atas oleh pemerintah, sehingga timbul berbagai permasalahan yang menghambat kegiatan usaha pertambangan," kata Ketua Komite Lisntas Asosiasi Pertambangan Minerba Irwandy Arif kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (15/4/2013).


"Seperti belum harmonisnya peraturan-peraturan pelaksana lintas kementerian teknis yang mendukung kegiatan di lapangan sepeti eksplorasi, konstruksi, produksi, jasa usaha pertambangan, dan pengiriman hasil produksi," kata Irwan.


Lanjut Irwan, saat ini benturan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai akibat penerapan otonomi daerah dalam nenetapkan Wilayah Pertambangan (WP)/WUP/WIUP/WIUPK. Hal ini dapat dilihat dari pengajuan uji materi oleh pemerintah daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Terhentinya penertiban Izin Usaha Pertambangan akibat terlambatnya penetapan WP/WUP/WIUP/WIUPK dan belum efektifnya mekanisme lelang Izin Usaha Pertambangan," tambahnya.


Ditambahkannya lagi, belum adanya mekanisme dan transparansi renegosiasi Kontrak Karya/PKP2B yang disebabkan oleh adanya pertentangan antara pasa-pasal di dalam Undang-Undang Minerba, meskipun telah diamanatkan bahwa jangka waktu 1 tahun harus disesuaikan.


"Tidak memadainya kesiapan pemerintah dalam bidang teknis dan infrastruktur dalam nenetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dalam industri batubara, sehingga berpotensi menyebabkan ketidakadilan dalam implemtasi DMO," tegasnya.


Secara total, ada 15 tuntutan yang diajukan Komite Kerja Linstas Asosiasi Pertambangan Minerba yang terdiri dari Indonesian Mining Association (IMA), Masyakrat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI), Asosiasi Pertambangan Batubara Indoesia (APBBI), Asoasiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO), Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPERINDO), Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI).


(rrd/dnl)