Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian (Kementan) Emilia Harahap mengatakan 2 importir beras sudah dilakukan verifikasi. Mereka akan mendapatkan jatah impor beras tahun 2014.
"Sistem sekarang kan beda dengan yang lama. Sistem yang lama hanya menggunakan NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus) untuk impor kan ratusan (importir) yang mengajukan. Sekarang karena diperketat dan harus mendapatkan IT (Importir Terdaftar) dari Kemendag baru 2 importir yang kita lakukan verifikasi," kata Emilia saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (4/06/2014).
Emilia menjelaskan untuk mendapatkan alokasi impor beras tahun 2014 memang cukup ketat. Sebelum memperoleh IT dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), perusahaan harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Kementan menetapkan syarat-syarat khusus untuk perusahaan yang meminta rekomendasi impor, misalnya jaminan pasar agar nantinya beras tidak dijual ke pasar umum.
"Terkait beras khusus mekanisme yang berlaku juga khusus dan segmennya khusus. Dia (beras khusus) tidak dipasarkan ke pasar bebas dan dia sudah jelas ada satu ketentuan yang harus dipenuhi, pasarnya dimana," imbuhnya.
Selain syarat-syarat tersebut, importir beras khususnya beras jenis ketan diwajibkan menyerap ketan produksi lokal minimal 10%. Emilia memastikan jatah impor beras khusus tahun ini berkurang signifikan karena baru dikeluarkan pada semester II-2014.
Tahun 2013, Kemendag telah mengeluarkan izin impor beras jenis khusus sebesar 16.832 ton. Jenis beras yang diizinkan pemasukannya adalah beras jenis Basmati dan Japonica, dengan rincian sebanyak 1.835 ton beras jenis Basmati dan 14.997 ton beras jenis Japonica.
"Yang jelas ini sudah masuk 1 semester pertama dan sudah lewat dan kuota impor beras khusus sangat berkurang sekali tahun ini," cetusnya.
Pasca terjadi kasus rembesan beras impor medium di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Kementerian Pertanian telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memperketat tata niaga beras sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Impor Beras yang berlaku mulai 3 April 2014 lalu.
(wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
